Perselisihan penguasaan lahan antara Ibu Ana dan Lelaki Jusmaluddin akhirnya menemui titik terang. Melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Minahasa Tenggara (Mitra), kedua belah pihak sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan pada Jumat (8/5/2026).
Duduk Perkara
Kasus ini bermula dari persoalan tanah perkebunan milik Ibu Ana. Berdasarkan dokumen legal, Ibu Ana merupakan pemegang sah Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan tersebut. Namun, di atas sebagian lahan tersebut, tepatnya seluas 10x20 meter, telah berdiri bangunan perumahan yang ditempati oleh Jusmaluddin.
Kondisi ini sebelumnya sempat memicu laporan polisi karena adanya ketidaksepakatan terkait batas wilayah dan hak pemanfaatan lahan.
Kesepakatan Melalui Musyawarah
Bertempat di ruang penyidik Reskrim Polres Mitra, kedua belah pihak dipertemukan untuk mencari solusi terbaik. Di hadapan petugas kepolisian, Ibu Ana dan Jusmaluddin melakukan musyawarah secara terbuka dan tanpa paksaan.
Hasil dari pertemuan tersebut menghasilkan beberapa poin kesepakatan penting:
Penyelesaian Kekeluargaan: Kedua belah pihak sepakat mengakhiri sengketa melalui jalur damai (Restorative Justice).
Pencabutan Laporan: Ibu Ana selaku pelapor secara resmi menyatakan mencabut laporan polisinya.
Pengakuan Hak Adanya titik temu mengenai status lahan 10x20 meter yang selama ini menjadi obyek sengketa.
Apresiasi Langkah Damai
Pihak Polres Minahasa Tenggara menyambut baik itikad baik dari kedua belah pihak. Langkah musyawarah ini dinilai sebagai cara yang paling efektif dalam menyelesaikan konflik pertanahan di masyarakat tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang.
Dengan ditandatanganinya surat kesepakatan bersama, maka persoalan antara Ibu Ana dan Jusmaluddin dinyatakan selesai. Kedua pihak pun saling bersalaman dan berkomitmen untuk menjaga hubungan baik di kemudian hari (Dar)
1 Komentar
Segalanya akan lebih baik jika di selesaikan dengan kepala dingin dan lapang dada . Mantap
BalasHapus